Pengertian Koperasi, Jenis, Tujuan | dosenspintar.com

Definisi Koperasi – Halo para pembaca dosenspintar.com, Pada pembahasan kali ini kita akan membahas apa itu Koperasi, Jenis, Tujuan, Fungsi Koperasi. Pada pembahasan sebelumnya kita telah membahas tentang fungsi kuadrat. Yuk, simak langsung tentang pengertian koperasi beserta ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi,
sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:

Koperasi : badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan harta kekayaan semua anggotanya
sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
dengan nilai dan prinsip gotong royong.

Koperasi didirikan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Artinya koperasi dalam menjalankan usahanya harus tunduk pada ketentuan Pancasila dan UUD 1945.

Koperasi dijalankan atas asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi untuk mencapai keuntungan bersama. Hal inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

Jenis Koperasi

Ada beberapa jenis koperasi menurut fungsinya. Dalam UU RI no. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Koperasi Konsumen

Sesuai dengan namanya, koperasi ini ditujukan untuk konsumen barang dan jasa. Biasanya mereka menjual berbagai kebutuhan sehari-hari seperti sembako atau alat tulis sehingga sekilas terlihat seperti toko biasa. Bedanya, dividen yang diperoleh dari penjualan akan diberikan kepada para anggotanya. Selain itu, karena seringkali yang melakukan pembelian dari koperasi konsumen juga menjadi anggota, maka harga barang cenderung lebih murah dibandingkan toko biasa.

Koperasi Produsen

Sesuai dengan namanya, koperasi ini ditujukan untuk para produsen barang dan jasa. Koperasi ini memasarkan barang-barang hasil produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah memasarkan susu sedangkan koperasi peternak lebah memasarkan madu. Dengan bergabung dalam koperasi, semua produsen dapat memperoleh bahan baku dengan harga lebih murah dan memasarkan produknya dengan harga yang wajar.

Koperasi Jasa

Koperasi jasa hampir sama dengan koperasi konsumen, namun yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya, misalnya koperasi jasa transportasi atau koperasi jasa asuransi.

Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan kriteria mudah dan bunga rendah.

Koperasi Multi Bisnis

Beberapa koperasi menyediakan sejumlah layanan sekaligus. Misalnya, selain memasarkan barang konsumsi, koperasi juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut Koperasi Multi Usaha (KSU).

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Ketika seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis ia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992.

Kewajiban anggota koperasi adalah:

  1. Mematuhi perkiraan dasar dan perkiraan rumah tangga koperasi dan semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam pekerjaan bisnis yang diadakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan asas kekeluargaan

Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih dan atau dipilih sebagai pengurus.
  3. Meminta diadakannya rapat anggota sesuai dengan informasi dari ketentuan dalam anggaran dasar
  4. Menyatakan pendapat atau saran untuk pengurus di luar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
  5. Memanfaatkan koperasi dengan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  6. Dapatkan penjelasan tentang pertumbuhan regulasi dalam perkiraan dasar
    Tidak seorang pun dapat mengambil hak anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun.
  7. Hak dan kewajiban anggota koperasi akan hilang pada saat ia tidak lagi menjadi anggota.

Prinsip Koperasi

Menjalankan koperasi adalah kebalikan dari menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip ini adalah:

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela dengan kata lain anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka artinya setiap orang yang dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota berhak untuk bergabung dengan koperasi.

Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
Demokrasi, dengan kata lain, setiap anggota diperbolehkan mengeluarkan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus dan Pengawas tidak dapat mencabut hak anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.

Anggota secara aktif berpartisipasi dalam pekerjaan ekonomi koperasi
Setiap anggota memiliki peran masing-masing dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan menjalankan kerja usaha koperasi.

Pemberian upah sesuai modal
Remunerasi dalam bentuk SHU diserahkan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang termasuk modal besar, maka SHU yang mereka terima juga akan besar. Dan sebaliknya.

Koperasi adalah badan usaha swadaya yang bersifat otonom dan mandiri, artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak terprovokasi oleh kepentingan pribadi anggotanya atau kepentingan pihak luar.

Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan baik kepada anggota maupun masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan bagi anggota bertujuan untuk meningkatkan keterampilan agar koperasi dapat beroperasi dengan lebih baik, sedangkan pelatihan bagi masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.

Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama
Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan melalui jaringan kerja di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan kerjasama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

Modal Koperasi

Untuk menjalankan usahanya, koperasi membutuhkan modal. Modal digunakan untuk membeli barang atau alat produksi. Modal dapat diperoleh dari dua sumber, yaitu dari anggota itu sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian koperasi, jenis-jenis koperasi. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda. Terima kasih telah berkunjung dan sampai jumpa di artikel lecturespintar.com selanjutnya.