Doa Masbuk Jenazah – Seperti yang diajarkan dalam hukum Islam, umat Islam dianjurkan untuk selalu berdoa.
Tidak memandang secara khusus pada suatu kegiatan, tetapi segala perbuatan yang diawali dengan niat baik harus disempurnakan dengan berdoa.
Selain itu, ajaran dan keteladanan Rasulullah SAW kepada seluruh umat Islam yaitu mendoakan sesama manusia tentang segala kebaikan.
Dalam hal ini, tidak hanya diperuntukkan bagi orang yang masih hidup. Namun, bisa juga disampaikan kepada mereka yang telah tiada.
Banyak cara yang bisa kita lakukan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal, seperti melakukan salat jenazah. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan dari ayovasindinkeskdi.id dibawah ini.
Deskripsi Singkat tentang Doa Pemakaman
Shalat jenazah dapat diartikan sebagai salah satu perwujudan doa dari hamba yang ditujukan kepada seorang muslim/muslim yang telah meninggal dunia dalam bentuk kegiatan shalat.
Ibadah jenis ini sangat berbeda dalam hal pelaksanaannya dibandingkan dengan shalat-shalat lainnya.
Jika pada shalat-shalat lainnya sudah lengkap susunan rukun-rukun gerakan (fi’liyyah) yang diawali dengan bacaan takbiratul ihram hingga salam. Jadi, dalam shalat jenazah hanya digunakan dua gerakan yaitu takbir dan berdiri.
Adapun untuk melaksanakan shalat jenazah bagi umat Islam yang masih hidup hukumnya wajib kifayah.
Intinya adalah kewajiban yang dalam pelaksanaannya dapat dipenuhi bila telah dilakukan oleh sebagian umat Islam.
Namun, jika tidak ada yang melakukan shalat ini, maka semua umat Islam berdosa karenanya.
Sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ ؟ قَالُوا : لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مَنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ – رواه البخاري
Artinya: “Dari Salamah bin Al-Akwa’ ra, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa jenazah, untuk didoakan. Lalu dia bertanya, ‘Apakah orang ini punya hutang?’ . Mereka menjawab: “Tidak”, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan jenazah.
Kemudian datang mayat lain. Dia bertanya: “Apakah dia punya hutang. Mereka menjawab: “Ya”. Dia berkata, ‘Doakan teman-temanmu.’ Abu Qatadah berkata: “Aku akan menanggung hutangnya, wahai Rasulullah.” Kemudian dia berdoa di atas mayat itu”. (Dilaporkan oleh Imam Bukhari)
Apa itu Masbuk Shalat Jenazah?
Masbuk merupakan istilah akrab yang sering disebut dalam shalat berjamaah.
Dengan kondisi jamaah yang datang mendapati imam telah mengerjakan sebagian rukun shalatnya, maka ini disebut masbuk.
Jika masalah ini terjadi pada saat shalat fardhu, maka jamaah dianjurkan untuk menyesuaikan gerakan imam pada saat itu dan kemudian rukun yang terlewat disempurnakan.
Nah, bagaimana jika hal ini terjadi pada shalat jenazah? Apa yang harus dilakukan makmum masbuk dalam shalatnya?
Terkait dengan pertanyaan ini, ada dalil dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
“Dari Qatadah Radiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda:”
Amin
Dengan makna : “Ketika kamu mengikuti shalat jenazah, berjalanlah dengan tenang. Setiap gerakan yang kamu lihat, segeralah mengikuti. Sedangkan yang tertinggal, sempurnakanlah”. (Dilaporkan oleh Bukhari [635] dan Muslim [602]).
Berdasarkan penjelasan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep masbuk dalam shalat jenazah memiliki kesamaan dengan shalat pada umumnya.
Perbedaannya hanya berupa hitungan yang tertinggal, jika shalat jenazah ditutup dari segi jumlah takbir sedangkan pada shalat biasa ditutup dari segi jumlah rakaat.
Ketentuan dan Tata Cara Masuk Shalat Badan
Macam-macam kondisi yang dialami oleh orang yang mabuk dalam shalat jenazah.
Jadi, dalam hal ini tentunya setiap situasi yang ditemukan berbeda-beda. Begitu juga dengan cara menyikapinya.
Berikut ini ketentuan dan tata cara masuk ke dalam salat jenazah:
Sholat masbuk jenazah dengan mencari imam di beberapa takbir
Dalam situasi/masalah ini, para ulama memiliki dua pendapat diantaranya:
Pendapat pertama adalah dari mazhab Hanafiyah dan termasuk mazhab Malikiyah dan juga mazhab Hanabilah.
Dikutip dari Al-Harith bin Yazid dan Ats-Tsauri dan Ishaq, Ibnul Mundzir mengatakan ada 2 argumentasi mengenai pendapat pertama ini.
Pertama, ia mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu yang menyatakan bahwa ia pernah bercerita tentang seseorang yang mendapati imam didahului 1 takbir dalam shalat jenazah.
Beliau bersabda: “jangan sibuk membuat qhada’ meleset, seharusnya dia menyamakan dan mengikuti imam”.
Mereka menganggap pernyataan darinya ini tidak ada yang membantahnya, biarlah suku ijma’.
Kedua, setiap takbir pada salat jenazah memiliki kedudukan yang sama pada rakaat pada salat lainnya.
Sebagaimana bunyi sebuah hadits:
أَنَّ كُلَّ تَكْبِيرَةٍ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجِنَازَةِ قَائِمَةٌ مَقَامَ رَكْعَةٍ
Artinya: “Bahwa setiap takbir dalam shalat jenazah menempati posisi masing-masing rakaat”. (Al-Mabsuuth 2/66).
Pendapat kedua menyatakan bahwa orang yang mabuk dan menemukan imam di bagian takbirnya, harus masuk langsung dengan gerakan imam. Jadi tidak perlu menunggu imam membaca takbir setelahnya.
Pernyataan ini dari ulama Hanafiyah, Abu Yusuf, diriwayatkan oleh Imam Maliki dan Imam Syafi’i dan disahkan dalam madzah Hanabilah, kemudian memasukkan pendapat Al-Laits, Al-Auza’i dan Ibnul Mundzir.
Inilah argumennya:
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Yang artinya : “Ketika kamu telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju sholat dan biarkan kamu berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Apa yang kamu temukan, sholat dan apa yang kamu rindukan, sempurnakanlah”.
Sholat masbuk jenazah dengan mencari imam pada takbir pertama dan kedua
Dalam hal ini, orang yang masih shalat tetap diperbolehkan untuk berjamaah dengan syarat bacaannya sesuai urutan namun gerakannya disesuaikan dengan imam.
Misalnya, ketika setelah takbir pertama ia membaca surat Al-Fatihah:
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ
ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
مَٰلِكِ يَوْمِ ٱلدِّينِ
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ
صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ
Latin: “Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin, Arrahmanirrahim, Malikiyaumid-din, Iyyakana’budu Wa Iyyakanasta’in, Ihdinash-shiratal Mustaqim, Sirathalladzina An’amta ‘Alaihim, Ghairil Makhdubi ‘Alaihim Waladh-dholliin”.
Padahal imam membacakan sholawat pada takbir kedua:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Dalam bahasa Latin berbunyi: “Allahumma Sholli A’laa Sayyidina Muhammadin Wa’ Ala Ali Muhammadin Kamaa Shollaita ‘Ala Ibrahim Wa ‘Ala Ali Ibrahim Innaka Hamidum Majid. Allahumma Barik ‘Ala Muhammadin Wa ‘Ala Ali Muhammadin Kamaa Barakta ‘Ala Ibrahim Wa ‘Ala Ali Ibrahim Innaka Hamidum Majid”.
Kemudian setelah menemukan imam yang melakukan salam, maka ia harus melanjutkan kekurangan takbirnya sendiri demi kesempurnaan shalat jenazahnya.
Penutupan
Demikian artikelnya pendidikan yang membahas tentang masbuk dalam sholat jenazah, semoga dapat memudahkan anda dalam mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga apa yang dituliskan dalam artikel ini dapat memberikan pelajaran yang bermanfaat bagi kita semua.
Terima kasih kepada anda yang telah bersedia meluangkan sebagian waktu anda yang berharga untuk berkunjung dan membaca halaman doa pemakaman ini sampai selesai. Dan sampai jumpa di pembahasan selanjutnya.
Baca juga: