Bahasa Arab & Latin Untuk Diri Sendiri & Keluarga

Niat Zakat Fitrah – Zakat Fitrah merupakan rukun Islam yang keempat, tetapi bagi yang mampu untuk menyalurkannya. Jika dia mampu untuk tidak melaksanakan zakat fitrah maka dia berdosa.

Yang dibagikan saat zakat fitrah adalah makanan pokok yaitu 2,5 kg seperti beras atau gandum tergantung daerah apa makanan pokoknya.

Kewajiban mengeluarkan zakat banyak dijumpai dalam Al-Qur’an seperti QS. Al-Baqarah: 43 dan QS. At-Taubah: 103.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Itu berarti : Mendirikan shalat, menunaikan zakat dan ruku’ bersama orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Amin

Itu berarti : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. (QS. At-Tauba: 103)

Dari kedua ayat tersebut jelas bahwa mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu.

Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin

Baca Niat Zakat Fitrah

Dalam pelaksanaan zakat fitrah ada bacaan niat yang dicantumkan, sedangkan untuk pelaksanaannya ada yang untuk individu dan untuk orang banyak.

Maka dari itu disini penulis akan memberikan beberapa bacaan yang sesuai dengan kondisi yang melaksanakannya.

Karena zakat fitrah bisa untuk diri sendiri, keluarga atau seseorang yang diwakilkan saat itu dalam melaksanakan zakat fitrah. Doa atau niat zakat fitrah adalah sebagai berikut.

Lafadz Niat Zakat Untuk Pribadi

Bagi seorang muslim yang ingin membayar zakat fitrahnya sendiri dan tidak diwakilkan atau tidak mewakili orang lain, bacalah niat zakat fitrah yaitu.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Itu berarti: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah Untuk Istri

Bagi seorang suami muslim yang membayarkan zakat istrinya yaitu zakat fitrah di bulan suci Ramadhan. Kemudian niat dibaca seperti di bawah ini.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri’ an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Itu berarti : “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya fardhu karena Allah Taala.”

Lafadz Niat Zakat Untuk Anak Laki-Laki

Bagi ayah yang akan membayar zakat untuk anaknya, doanya adalah sebagai berikut:

َﻮَﻳْﺗ

Latin : Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.

Itu berarti : “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku… (nama), fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Perempuan

Jika ada niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, tentu juga ada niat zakat untuk anak perempuan.

Kemudian baca niat zakat adalah sebagai berikut di bawah ini:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿ pair ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin : Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.

Itu berarti : “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya… (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

Lafadz Niat Zakat Untuk Diri Pribadi Dan Keluarga

Bagi seorang muslim yang menunaikan zakat untuk dirinya dan juga keluarganya, maksudnya adalah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤ ْﻊَِﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﺗَﺗَ said prata

Itu berarti : “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggungan fardhu saya karena Allah Taala.”

Lafadz Niat Zakat Untuk Para Wakil

Sedangkan jika ada yang mewakili orang lain untuk membayar zakat fitrah, maka bacaannya adalah sebagai berikut.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَِﻦْ (.. …) ﻓَﺮْﺿ pasangan ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin : Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri’ an (……) fardhan lillahi ta’ala.

Itu berarti: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama yang spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Beberapa pilihan mengenai niat sholat zakat fitrah di atas dapat disimak selengkapnya tergantung kondisi saat melaksanakannya.

Rukun Zakat Fitrah

Rukun Zakat Fitrah

Selain mengetahui niat zakat fitrah bagi masyarakat muslim, mereka juga harus memahami rukun-rukun yang ada di dalamnya. Karena kalau tidak tahu, zakat fitrah bisa dikeluarkan dengan sia-sia.

Adapun rukun zakat fitrah ada dua macam penjelasan di bawah ini.

Niat Zakat Fitrah

Niat merupakan rukun dalam menyalurkan zakat fitrah, untuk lafadznya bisa dipilih di atas. Sesuai dengan kondisi yang ada saat pendistribusiannya.

Niat dalam zakat fitrah tidak lain adalah karena Allah SWT dan bukan karena yang lain, karena menurut keterangan dalam kitab “Al-Hikam” jika anda melakukan ibadah yang niatnya bukan karena Allah SWT maka ibadah tersebut batal atau batal. itu tidak valid.

Tunai Tepat Waktu

Pilar zakat fitrah yang kedua adalah membayarnya sesuai dengan waktunya. Zakat fitrah sendiri adalah waktu dimulainya bulan suci Ramadhan, hingga seorang imam naik mimbar untuk melaksanakan khutbah Idul Fitri.

Informasi di atas diambil dari kitab fathul qorib mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Selain rukun-rukun melaksanakan zakat fitrah juga terdapat syarat-syarat wajib pelaksanaannya, dimana kita telah mempelajari syarat-syarat wajib zakat fitrah pendidikan sekolah atau di sekolah.

Syarat wajib zakat adalah :

  • Laki-laki, perempuan, anak-anak, laki-laki tua “semuanya Muslim”
  • Memiliki kelebihan bahan sembako untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan setiap orang yang ditanggung saat menjelang Idul Fitri

Siapa yang Layak Menerima Zakat Fitrah?

Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah

Dalam hal penyaluran zakat fitrah, tentu ada yang menerimanya dari penyaluran ini. Lalu siapa yang dapat menerima zakat fityrah atau mereka yang dizakti.

Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 Allah SWT menjelaskan delapan asnaf (Orang-orang yang berhak menerima zakat).

Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Itu berarti: “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, fakir, amil zakat, yang hatinya lunak (mualaf), untuk (membebaskan) budak, untuk (membebaskan) orang yang terlilit hutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dalam ayat tersebut jelas bahwa ada delapan asnaf yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir: Seseorang yang hampir tidak punya apa-apa sampai tidak bisa memenuhi kebutuhan
  2. Miskin : Seseorang yang memiliki kekayaan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup
  3. Amil : Seseorang yang bekerja dalam kegiatan zakat
  4. Konversi: Seseorang yang baru saja masuk Islam dan sangat membutuhkan bantuan. Untuk memperkuat imannya, ia diberikan zakat
  5. Riqob : Budak yang ingin merdeka atau mandiri sendiri
  6. Gharim : Seseorang yang memiliki banyak hutang untuk menutupi kebutuhannya
  7. Fisabilillah : Seseorang yang berjuang di jalan Allah SWT
  8. Ibnu Sabil: Orang yang membelanjakan uang sambil menuntut ilmu di jalan Allah

Penutupan

Jika ada kalimat atau penjelasan yang kurang tepat atau bahkan salah paham. Maka dengan senang hati penulis membuka diri untuk diluruskan.

Demikian penjelasan tentang niat Zakat Fitrah yang ditulis dalam sebuah artikel ayovasindinkeskdi.id. Semoga penulis artikel ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh umat Islam di dunia. Demikian dan terima kasih. Wallahu A’lam….

Baca juga: