Bacaan Niat Tayammum Lengkap Dalam Bahasa Arab, Latin Dan Artinya

Niat Tayamum – Dalam Islam yang suci, memiliki hadats dan najis merupakan syarat untuk melaksanakan ibadah baik wajib maupun sunnah.

Adapun media bersuci pada umumnya menggunakan air atau wudhu, namun dapat juga menggunakan tanah atau disebut tayammum.

Tayammum dapat diterapkan dengan beberapa hal yang akan dijelaskan nanti dalam tulisan ini oleh penulis.

Karena tidak semua orang bisa tayammum jika ingin menunaikan ibadah sholat atau ibadah lainnya. Jadi harus melihat kondisi yang dialami saat itu.

Dalam melakukan tayammum harus ada niat didalamnya, karena niat termasuk rukun tayammum, jika tidak termasuk maka batal.

Membaca niat tayammum dan tata cara tayammum serta maknanya

Pembacaan niat tayammum

Karena niat merupakan salah satu rukun tayammum, maka seorang muslim yang ingin tayammum harus menghafalkan niatnya seperti di bawah ini.

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Latin : Nawaytu tayammuma li istibaakhati berdoa lillahi ta’ala

Artinya: Saya niat tayammum agar diperbolehkan shalat karena Allah.

Bacaan niat tayammum di atas bisa dibaca dalam teks bahasa Arab, bisa juga bahasa Indonesia, atau bahkan bisa memiliki arti atau arti langsung.

Pada umumnya niat tayammum dibaca pada saat melaksanakannya yaitu pada saat mengusap muka atau wajah.

Namun sebenarnya niat ini jauh sebelum anda akan melakukan tayammum, anda harus memasangnya hingga tayammum selesai.

Sedangkan isi niat tayammum hanya karena Allah SWT, niatnya adalah seorang hamba yang melakukan tayammum percaya bahwa Allah SWT dipelihara dan tidak berpaling dari-Nya.

Rukun Tayamum

Rukun Tayamum

Tayammum memiliki rukun yang harus dilakukan ketika melakukan tayammum, karena jika tidak maka tidak sah.

Lalu apa saja rukun tayammum yang harus diketahui seorang muslim agar ketika melakukannya tidak salah dan sah menurut syariat?

Dibawah ini akan disampaikan ada 4 rukun tayammum :

  • Membaca Niat “Mencantumkannya dari awal tayammum sampai selesai”
  • Bersihkan wajah dengan debu suci atau tanah
  • Usap kedua tangan dimulai dengan tangan kiri dan dilanjutkan dengan tangan kanan dari ujung jari ke siku.
  • Urutannya berurutan dari pilar pertama hingga terakhir.

Syarat Sah Tayamum

Selain rukun tayammum, ada juga syarat sahnya tayammum. Beberapa syarat tayammum yang sah dapat dilihat di bawah ini:

  • Waktu sholat sudah masuk tetapi sangat sulit mencari air untuk bersuci
  • Gunakan debu atau tanah suci “Jika memungkinkan, siapkan tanah dengan sengaja, bukan debu yang menempel di dinding”
  • Ikuti tata cara tayammum yang benar
  • Menghadap arah kiblat

Beberapa Hal Yang Membatalkan Dan Melarang Tayammum

Beberapa Hal Yang Membatalkan Dan Melarang Tayammum

Setelah mengetahui rukun dan syarat tayammum, penting juga untuk mengetahui beberapa hal yang dapat membatalkan tayammum seperti di bawah ini:

Pembatalan

  • Apa saja yang membatalkan wudhu’
  • Melihat air yang cukup untuk menggunakan wudhu
  • Kemurtadan “Meninggalkan Islam”

Hal-hal yang Dilarang

  • Ketika Anda sudah besar tetapi tiba-tiba menemukan air yang cukup banyak, Anda tidak dapat melakukan tayammum dan Anda harus mandi.
  • Waktu sholat belum masuk, jadi tinggal menunggu waktu sholat tiba.
  • Lakukan tayammum untuk melaksanakan shalat Idul Fitri atau shalat jenazah

Hadits Tentang Anjuran Tayammum

Agar ketika anda ingin tayammum tidak ragu lagi, pada artikel ini anda akan menuliskan hadits-hadits shohih terkait anjuran tayammum.

Beberapa hadits shohih terkait tayammum dapat dilihat di bawah ini:

Hadits pertama

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ, وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ – وَذَكَرَ اَلْحَدِيث َ

Artinya: Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamber bersabda, “Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelumku. Diantara lima hal itu adalah: (a) aku diberi pertolongan oleh ditakut-takuti oleh musuh dari perjalanan sebulan, (b) seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci; barangsiapa menemukan shalat di bumi manapun, maka shalatlah.” (Al-Hadits) [HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521]

Hadits kedua

وَعَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً ».

Artinya : Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dikaruniai lima hal yang tidak pernah diberikan kepadaku oleh nabi manapun sebelumku, yaitu (1) aku diberi pertolongan dengan takut akan musuh dari bulan perjalanan jauhnya, (2) ) menjadikan bumi untukku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang menemukan waktu untuk shalat, hendaklah dia shalat, (3) rampasan perang dihalalkan bagiku dan tidak dihalalkan bagi seorang nabi sebelum aku, (4) dan aku diberi kuasa untuk menjadi syafaat (dengan izin Allah), (5) para nabi diutus hanya untuk umatnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh umat manusia. .(HR Bukhari, no.438 dan Muslim, no.521, 523)

Informasi

Dari semua penjelasan di atas mengenai niat tayammum, ada beberapa tambahan informasi yang harus dipahami agar ketika melakukan tayammum tidak ada keraguan.

  • Tayammum hanya bisa berlaku untuk shalat fardu satu kali, padahal tayammum sebenarnya belum dibatalkan
  • Berbeda dengan saat melaksanakan shalat sunnah, tayammum bisa diulang untuk shalat sunnah.
  • Bagi orang yang anggota tayammumnya dibalut, cukup diusap saja perbannya

Penutupan

Demikian penjelasan mengenai niat tayammum, semoga bermanfaat bagi seluruh umat muslim yang sedang mempelajarinya.

Besar harapan penulis apabila terdapat kesalahan baik dalam penulisan maupun penjelasan yang terdapat dalam artikel ini.

Sehingga penulis benar-benar membuka hatinya untuk dibenarkan atau diluruskan.

Sekian dan terima kasih Wallahu A’lam…

Baca juga: