Definisi bank
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan juga menyalurkannya kepada masyarakat. Bang merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat luas. Bank dalam menjalankan aktivitasnya memiliki beberapa tujuan yaitu tujuan jangka panjang dan juga tujuan jangka pendek.
Jenis bank
Dalam praktek perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur menurut fungsinya, undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan, membagi perbankan berdasarkan fungsinya, badan hukumnya, serta kepemilikannya. Pengelompokan bank dapat dilihat pada skema di bawah ini:
-
Jenis poni berdasarkan tugasnya
Berdasarkan fungsinya, jenis bank terdiri dari bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank syariah.
-
Jenis bank berdasarkan bentuk badan hukum
Jenis-jenis bank berdasarkan bentuk hukumnya terdiri dari bank perseorangan, bank persekutuan, dan juga bank koperasi.
-
Jenis bank berdasarkan kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya, jenis bank terdiri dari bank pemerintah, bank swasta, bank campuran, bank pemerintah daerah dan bank syariah.
Bank pemerintah adalah bank yang modal dan keuntungannya dimiliki oleh pemerintah. Contoh: Bank Negara Indonesia 46, Bang Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Nasional (BTN).
Bank yang dimiliki oleh perusahaan swasta nasional yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh perusahaan swasta nasional dan keuntungannya juga untuk swasta. Misalnya: Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Bang Lippo, dan sebagainya.
Jenis bang ini, kepemilikan sahamnya dimiliki oleh suatu perusahaan yang berbadan hukum koperasi, misalnya bank umum koperasi Indonesia.
Jenis bank ini merupakan cabang dari bank yang berada di luar negeri, misalnya: ABN Amro, Bang Amerika.
Bank pusat
Bank sentral adalah bank yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengatur dan juga mengawasi stabilitas kegiatan lembaga keuangan dalam perekonomian. Bank sentral di Indonesia disebut Bank Indonesia yang merupakan lembaga negara yang mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah, dan juga berkedudukan di ibukota.
Tujuan Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Kestabilan rupiah dapat diukur dari perkembangan tingkat inflasi dan juga nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Bank Indonesia memiliki tugas sebagai berikut;
-
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter adalah dengan menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran tingkat inflasi. Agar pengendalian moneter dilakukan melalui operasi pasar terbuka di pasar uang, penetapan tingkat diskonto, penetapan giro wajib minimum, serta pengaturan kredit atau pembiayaan.
-
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan serta memberikan persetujuan dan izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
-
Mengelola dan mengawasi bank
Bank Indonesia dalam pengurusan dan pengawasan bank berwenang menetapkan peraturan perbankan, memberikan izin kepada bank untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, melakukan pemeriksaan terhadap bank, dan juga memberikan sanksi kepada bank. Tugas bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan juga ditetapkan dengan undang-undang
Bank komersial
Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat layanan yang diberikan bersifat umum, artinya dapat menyediakan semua layanan perbankan yang ada. Bank umum sering juga disebut bank komersial.
Bank Islam
Bank syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank syariah juga dikenal sebagai bank bebas bunga karena dalam penghimpunan dana tidak memberikan bunga sebagai imbalan dan bunga tidak dipungut dalam pinjaman. Bank syariah memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan aktivitasnya.
Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit daripada bank umum.
demikian artikel dari dosenspintar.com tentang √ Jenis Bank: Pengertian dan PeranSemoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.
Baca juga: